Kota Tasikmalaya, 12 Mei 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut diikuti seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat yang berlangsung di Kota Tasikmalaya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Kantor Pertanahan Kota Cimahi turut mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, hadir bersama jajaran dalam rangkaian acara.
Melalui kerja sama tersebut, BPN dan Kejaksaan di wilayah Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi ini juga diharapkan mendukung tertib administrasi pertanahan dan penguatan kepastian hukum di bidang agraria di Jawa Barat.

Komentar
Posting Komentar