Cimahi, 4 Juni 2026 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang selaras dengan ketentuan tata ruang, Kantor Pertanahan Kota Cimahi menggelar rapat pembahasan terkait pelayanan pemecahan bidang tanah di bawah ketentuan luas kavling minimum pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cimahi dan Kantor Pertanahan Kota Cimahi Nomor 640/219-TR/DPUPR tentang Luas Kavling Minimum dalam Rencana Tata Ruang Kota Cimahi. Melalui forum koordinasi ini, para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penanganan permohonan pemecahan bidang tanah yang berada di bawah batas luas kavling minimum.
Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan kesesuaian antara kebijakan tata ruang dan pelayanan pertanahan, sehingga setiap permohonan yang diajukan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama pemerintah daerah terus mendorong terciptanya pelayanan yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kota Cimahi.

Komentar
Posting Komentar