Perkuat Kolaborasi, Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi Bersinergi untuk Masyarakat
CIMAHI — Kantor Pertanahan Kota Cimahi terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai instansi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Wikantadi Kasumbogo, S.Si., beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi. Melalui komunikasi yang terjalin secara berkelanjutan, kedua institusi dapat membangun pemahaman dan koordinasi yang lebih baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Wikantadi Kasumbogo mengatakan, sinergi antarlembaga merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berjalan secara efektif.
Penguatan koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Cimahi untuk memastikan pelaksanaan tugas pertanahan dapat berjalan secara profesional, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi diharapkan dapat terus terjaga melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Hubungan kelembagaan yang baik menjadi salah satu fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus menciptakan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Cimahi berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Cimahi.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar