Kantor Pertanahan Kota Cimahi menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Rabu, 9 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Hai #SobATRBPN! Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas mekanisme kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, khususnya dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, S.Si., bersama jajaran terkait mengikuti pembahasan bersama Bapenda Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah yang diperlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan PKS, sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara efektif dan mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses pelayanan pertanahan dan administrasi keuangan daerah yang semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Koordinasi yang baik antara instansi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keselarasan pelaksanaan tugas dan memberikan kepastian dalam pelayanan publik.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Kantor Pertanahan Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan pertanahan yang berkualitas serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

Komentar
Posting Komentar