Kantor Pertanahan Kota Cimahi melaksanakan Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Daerah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Cimahi, pada Rabu (2/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal terkait percepatan proses sertipikasi, meliputi koordinasi data dan kelengkapan dokumen, identifikasi bidang tanah aset Pemerintah Daerah yang perlu ditindaklanjuti, serta langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai hal yang ditemui dalam proses sertipikasi.
Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, proses sertipikasi aset Pemerintah Daerah diharapkan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertipikasi aset menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi diharapkan terus terjaga dalam mendukung pengamanan aset daerah serta mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Komentar
Posting Komentar