Kepastian hukum terhadap aset wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi di Yayasan Asih Putra, Kota Cimahi, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 Sertipikat Tanah Wakaf diserahkan kepada para nazir wakaf di Kota Cimahi. Kantor Pertanahan Kota Cimahi turut hadir dan mendukung kegiatan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat legalitas serta tertib administrasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, S.Si., hadir bersama jajaran. Kegiatan juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi beserta jajaran, Pengurus Yayasan Asih Putra, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), PIC Sertipikat Wakaf Kota Cimahi, serta para nazir wakaf.
Sertipikat tanah menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang telah diwakafkan. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar serta tujuan wakaf.
Legalitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar dapat terus memberikan manfaat dari generasi ke generasi. Tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk masjid, lembaga pendidikan, maupun kegiatan sosial memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Cimahi terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, KUA, para nazir, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung proses legalisasi tanah wakaf.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset wakaf di Kota Cimahi yang memiliki kepastian hukum, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Komentar
Posting Komentar